" SELAMAT DATANG DAN TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA......WELCOME TO OUR SITE AND THANK YOU "

AD/ART HPI

logo_hpi1
ANGGARAN DASAR HPI
BAB I
KATENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan
  1. Himpunan pramuwisata Indonesia disingkat HPI atau Indonesia Tourist Guide Association (ITGA) adalah organisasi profesi non politik dan mandiri yang merupakan wadah tunggal pribadi-pribadi yang memiliki profesi sebagai Pramuwisata
  2. Himpunan Pramuwisata Indonesia adalah asosiasi Tingkat nasional, provinsi Dan Kabupaten/ Kota
BAB II
NAMA , TEMPAT, DAN WAKTU
Pasal 2
Organisasi ini bernama Himpunan Pramuwisata Indonesia disingkat HPI yang didirikan berdasarkan hasil temu wicara nasional pramuwisata di Pandan (Jawa Timur) tanggal
29-30 Maret 1988 sebagai lanjutan Himpunan Duta Wisata Indonesia (HDWI) yang lahir di Kuta (Bali) tanggal 27 Maret 1983
Pasal 3
Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) disyahkan namanya pada tanggal 5 Oktobe1988 di Palembang (Sumatra Selatan),dalam MUNAS 1 Pramuwisata seluruh Indonesia
Pasal 4
Perangkat organisasi ini pada tingkat Nasional disebut Dewan Pimpinan Pusat disingkat DPP, yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dan atau Ibukota Provinsi di Indonesia. Dewan Pimpinan Daerah Provinsi yang disingkat DPD yang berkedudukan di Ibukota Provinsi dan Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten/Kota disebut DPC yang berkedudukan di Kabupaten/Kota atau sebutan lain yang sesuai dengan kondisi daerah.
BAB III
AZAS TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 5
Himpunan Pramuwisata Indonesia berazaskan Pansasila
Pasal 6
  1. HPI bertujuan menghimpun, mempersatukan, meningkatkan , dan membina persatuan Pramuwisata Indonesia agar lebih berdaya dan berhasil guna bagi kesejahteran dan kehidupan diabdikan bagi kelestaria Pariwisata Indonesia
  2. Berupaya melaksanakan dan menyukseskan pembangunan, pembinaan dan penelitian wawasan pariwisata terkait, baik pemerintah maupun swasta.
  3. Bertindak mewakili para anggota dalam memperjuangkan dan melindungi kepentingan bersama.
Pasal 7
HPI berfungsi sebagai wadah tunggal Pramuwisata Indonesia dalam rangka pembinaan berkomunikasi antar Pramuwisata, Pramuwisata dengan pemerintah atau swasta dalam rangka pengembangan dunia Pariwisata Indonesia
BAB IV
TUGAS DAN USAHA
Pasal 8
  1. HPI secara aktif menggalakkan dan melaksanakan pembangunan pariwisata secara teratur, tertib, dan berkesinambungan.
  2. Memupuk dan meningkatkan semangat serta kesadaran nasional sebagai warga Negara Republik Indonesia serta memiliki tanggung jawab yang tinggi terhadap pembangunan pariwisata Indonesia.
  3. Menciptakan kerjasama dengan pemerintah maupun komponen usaha jasa pariwisata demi terciptanya lapangan kerja yang layak dan merata bagi anggota.
  4. berusaha meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan anggota.
  5. Melakukan administrasi keanggotaan secara teratur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan terdiri dari Pramuwisata yang terdaftar syah dan memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu ;
  1. Anggota Biasa.
  2. Anggota Kehormatan.
BAB VI
HAK, KEWAJIBAN, DAN HILANGNYA KEANGGOTAAN
Pasal 10
  1. Anggoa Biasa mempunyai hak bicara, hak suara, hak memilih, dan dipilih sebagai anggota Dewan Pimpinan Pusat, Daerah , dan Cabang
  2. Anggota Kehormatan mempunyai hak bicara.
  3. Anggota wajib mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta semua keputusan Rapat Himpunan Pramuwisata Indonesia.
Pasal 11
  1. Seseorang kehilangan keanggotaanya, jika yang bersangkutan :
    1. Meninggal dunia
    2. Mengundurkan diri
    3. Melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Profesi.
    4. Melakukan perbuatan yang dapat merugikan organisasi.
  2. Anggota yang dalam proses diberhentikan mempunyai hak untuk membela diri.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
  1. Organisasi dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) atau sebutan lain sesuai dengan kondisi daerah
  2. Struktur Organisasi DPP terdiri dari :
    • Seorang Ketua Umum
    • 4orang ketua, masing-masing membidangi Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Hubungan Masyarakat dan Lingkungan Hidup serta Kesejahteraan Sosial.
    • Seorang sekretaris Jendral, seorang Bendahara dan dapat di tambah sesuai kebutuhan.
    • 4 Koordinator Wilayah
BAB VIII
PERSYARATAN DAN MASA JABATAN DEWAN PIMPINAN
Pasal 13
  1. Persyaratan bagi anggota Dewan Pimpinan adalah Warga Negara republik Indonesia,dipilih dari anggota biasa.
  2. Masa Jabatan Dewan Pimpinan adalah 4 (empat ) tahun dan maksimal dua kali kepengurusan periode berturut-turut
  3. Telah pernah menjabat sebagai Pengurus Dewan Pimpinan Himpunan Pramuwisata Indonesia sesuai dengan tingkatannya.
BAB IX
PELINDUNG , PEMBINA, DEWAN PENASEHAT, DAN DEWAN PERTIMBANGAN

Pasal 14
HPI mempunyai Pelindung, Pembina, Dewan Penasehat, dan Dewam Pertimbangan sesuai dengan tingkat kepemimipinan masing-masing.
BAB X
DEWAN PERTIMBANGAN HPI
Pasal 15
Dewan Pertimbangan adalah anggota Himpunan Pramuwisata yang diberi tugas memberikan pertimbangan kepada pengurus Dewan Pimpinan sesuai dengan tingkatan yang diperlukan atau tidak, yang ditetapkan melelui musyawarah sesuai dengan tingkatannya.
BAB XI
MUSYAWARAH, SIDANG, DAN RAPAT
Pasal 16
MUSYAWARAH
  1. Musyawarah Tingkat Tertinggi diadakan sekali dalam 4 (empat ) tahun selanjutnya disebut Musyawarah Nasional.
  2. Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban melaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu dapat dilaksanakan apabila perlu.
  3. Peserta Musyawarah Nasional adalah :
    1. Dewan Pimpinan Pusat
    2. Dewan Pimpinan Daerah
    3. Anggota Biasa
    4. Anggota Kehormatan
    5. Pihak lain yang dianggap perlu dan diundang
Pasal 17
MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA
Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diadakan apabila dianggap perlu atas permintaan dan rekomendasi 2/3 dari Dewan Pimpinan Daerah.
Pasal 18
WEWENANG DAN HAK MUNAS
  1. Menetapkan Garis-Garis Besar dan Kebijaksanaan HPI
  2. Menyusun Program Kerja dan membahas masalah lainnya yang erat hubungannya dengan tugas, usaha dan kewajiban Himpunan Pramuwisata Indonesia.
  3. Menyusun dan menetapkan perangkat organisasi
  4. Menyusun dan menetapkan Anggaran dan Belanja Organisasi
  5. Mencabut dan membatalkan sesuatu keputusan yang dianggap tidak sesuai lagi, kemudian membuat ketetapan dan keputusan yang baru.
  6. Membahas laporan dan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
  7. Memilih dan menyusun Dewan Pimpinan Pusat yang baru.
  8. Menyempurnakan AD dan ART HPI.
BAB XI
KONVENSI
Pasal 19
  1. Konvensi dapat diadakan oleh Dewan Pimpinan HPI sesuai dengan tingkatannya untuk menghadapi hal-hal yang dianggap penting dan mendesak.
  2. Konvensi diadakan untukmencapai kemudahan-kemudahan yang hasilnya akan dipertanggungjawabankan dalam musyawarah tertinggi sesuai dengan tingkatannya.
BAB XIII
KEPUTUSAN MUSYAWARAH
Pasal 20
  1. Semua keputusan yang diambil sedapat mungkin dicapai dengan upaya atas dasar musyawarah dan mufakat.
  2. Apabila dengan Musyawarah dan Mufakat belum juga mencapai keputusan, sedangkan keadaan sangat mendesak maka keputusan dapat diambil dengan suara terbanyak.
  3. Apbila dengan pemungutan suara terbanyak tersebut jumlah suara yang bertentangan berimbang, maka ketua Munas/Sidang/Rapat,dapat menundanya selama waktu tertentu menurut kebijaksanaan dalam semangat persatuan dan kesatuan untuk kemudian pemungutan suara diulang lagi.
BAB XIV
DANA, BIAYA, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 21
  1. Himpunan Pramuwisata Indonesia mempunyai sunber dana dari :
    1. Uang pangkal anggota
    2. Iuran anggota
    3. Sumbangan yang tidak mengikat
    4. Usaha-usaha yang syah.
  2. Biaya kegiatan diambil dari dana yang tersedia untuk itu.
  3. Pertanggungjawaban harus dibuat sedemikian rupa sehingga jelas penerimaan dan penggunaanya oleh Pimpinan terhadap dana yang ada.
  4. Tahun buku HPI berlangsung dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
BAB XV
LAMBANG DAN ATRIBUT LAIN
Pasal 22
Lambang dan atribut-atribut lain diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XVI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 23
  1. Perubahan Anggaran Dasar atau pembubaran HPI hanya dapat dilakukan dengan keputusan MUNAS yang khususnya diadakan untuk itu dan juga harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPD yang ada.
  2. Keputusan-keputusan Anggaran Dasar aalah syah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPD yang ada.
  3. MUNAS yang diadakan untuk pembubaran serta likuiditas atas harta kekayaan.
BAB XVII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 24
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anngaran Rumah Tangga HPI
  2. Anggaran Rumah Tangga (ART) HPI tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar
BAB XVIII
PENUTUP
Pasal 25
Anggaran Dasar ini di syahkan pada tanggal 5 Oktober 1988 dalam Munas I Palembang ( Sumatera Selatan ) dan disempurnakan pada Munas III HPI Surabaya (Jatim) tanggal 3 Mei 2001 serta disempurnakan lagi dalam Munas IV HPI di Anyer, Banten pada tanggal 25 Juli 2006
Ditetapkan di : Anyer, Banten
Pada tanggal : 25 Juli 2006



ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN PRAMUWISATA INDONESIA
BAB1
ATRIBUT
Pasal 1
  1. Lambang Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) adalah Burung Candrawasih
  2. Lambang Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) dipergunakan untuk pembuatan bendera, jaket, badge, vandel, dan tanda lain yang menunjukkan identitas HPI
  3. Bentuk warna, penjelasan penggunaan dan pengaturan lebih lanjut jenis atribut ditetapkan dalam Peraturan Organisasi.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
  1. Anggota HPI adalah Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi ketentuan sebagai berikut :
    1. Memenuhi ketentuan-ketentuan yang meliputi :
      1. Umur serendah-rendahnya 18 tahun
      2. Menguasai Bahasa Indonesia dan salah satu bahasa asing dengan baik dan lancar.
      3. Memiliki pengetahuan tentang objek wisata dan ketentuan perjalanan wisata.
      4. Sehat fisik dan bulan
      5. Berkelakuan baik.
      6. Memiliki licence/ijin dan sertifikat standar kompetensi pramuwisata
    2. Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh organisasi.
    3. Menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Program Kerja Organisasi dan Peraturan-Peraturan Organisasi.
    4. Menyatakan diri secara tertulis menjadi anggota Himpunan Pramuwisata Indonesia sebagai wadah tunggal.
  2. Anggota Kehormatan, tata cara penerimaannya akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi
    Pasal 3Penerimaan anggota kehormatan ditentukan dan disyahkan oleh DPP, DPD dan DPC atau sebutan lain sesuai dengan kondisi daerah. 
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 4
Setiap anggota biasa berhak :
  1. Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi
  2. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul dan saran-saran
  3. Memilih dan dipilih
  4. Memperoleh perlindungan dan pembelaan, pendidikan penataran dan bimbingan organisasi
  5. Hak-hak lain yang akan ditentukan kemudian.
Pasal 5
Setiap anggota biasa berkewajiban :
  1. Setia kepada Organisasi
  2. Tunduk dan taat kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tngga, dan Keputusan-keputusan Organisasi.
  3. Menjaga nama baik Organisasi.
  4. Membayar uang pangkal/iuran wajib
BAB IV
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 6
Anggota berhenti karena :
  1. Meninggal dunia.
  2. Atas permintaan sendiri.
  3. Diberhentikan : yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
  4. Bukan Warga Indonesia lagi.
BAB V
KOMPOSISI DAN WEWENANG PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 7
Komposisi Dewan Pimpinan Pusat adalah :
  1. Ketua Umum
  2. Ketua-Ketua Bidang
  3. Sekretaris Jendral dan Wakil Sekretaris Jendral
  4. Bendahara dan Wakil Bendahara
  5. Korwil-Korwil
Pasal 8
Komposisi Dewan Pimpinia Daerah :
  1. Ketua
  2. Wakil-wakil Ketua
  3. Sekretaris dan Wakil Sekretaris
  4. Bendahara dan Wakil Bendahara
  5. Ketua-Ketua Biro
Pasal 9
Komposisi Dewan Pimpinan Cabang atau sebutan lain sesuai dengan kondisi daerah adalah :
  1. Ketua
  2. Wakil-Wakil ketua
  3. Sekretaris dan Wakil Sekretaris
  4. Bendahara dan Wakil Bendahara
  5. Ketua-Ketua Seksi
Pasal 10
  1. Dewan Pimpinan Pusat melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan dengan baik ditingkat pusat sesuai dengan Angaran Dasar, Anggaran rumah tangga, Keputusan MUNAS, Keputusan MUNAS Luar biasa dan Rapat Kerja Nasional
  2. Dalam menjalankan kebijakan umum, Dewan Pimpinan Pusat merupakan badan pelaksana yang bersipat kolektif
  3. Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban untuk memberikan pertanggung jawaban kepada Musyawrah Nasional
Pasal 11
  1. Dewan pimpinan pusat berkewajiban untuk menetapkan kebijakan dan berkeajiban melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan daerah sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan MUNAS, MUNAS Luar biasa, Rapat Kerja Nasional, Peraturan Organisasi Pusat, Keputuan Musyawarah Daerah, Musyawarah Daerah Luar Biasa dan Keputusan Rapat Kerja Daerah.
  2. Dalam menjalankan kebijakan umum, Dewan Pimpinan Daerah sebagai pelaksana tertinggi di tingkat Provinsi
  3. Dewan Pimpinan Daerah berkwajiban untuk memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Daerah, Musyawarah Daerah Luar Biasa, Rapat Kerja Daerah
Pasal 12
  1. Dewan Pimpinan Cabang atau sebutan lain sesuai dengan kondisi daerah berwenang untuk menetapkan kebijakan dan berkewajiban melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksnaan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan tertinggi Raker, Rapat-rapat kerja sesuai dengan tingkatannya
  2. Dalam menjalankan kebijakan umum, Dewan Pimpinan Cabang merupakan badan pelaksana yang bersipat kolektif.
  3. Dewan Pimpinan Cabang atau sebutan lain sesuai dengan kondisi daerah berkwajiban untuk memberikan pertanggung jawaban kepada Musyawarah Daerah Cabang atau sebutan lain sesuai dengan kondisi daerah.
BAB V1
SUSUNAN KEANGGOTAAN PELINDUNG, PEMBINA DEWAN
PENASEHAT, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal 13
Susunan dan keanggotaan Pelindung, Pembina dan Dewan Penasehat adalah;
  1. Dipusat:
    1. Pelindung : Menteri Kebudayaan dan Pariwisata RI
      Mentri Dalam Negeri RI
    2. Pembina : Dirjen Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah,
      Dirjen Pengembangan Destinasi
    3. Dewan Penasehat : Mereka yang ditetapkan melalui sidang
      Pleno MUNAS
    4. Dewan Pertimbangan : Mereka yang ditetapkan melalui sidang
      Pleno MUNAS
  2. Di Daerah
    1. Pelindung : Gubernur Kepala Daerah
    2. Pembina : Kepala Dinas Pariwisata Provinsi
    3. Dewan Penasehat : Mereka yang ditetapkan oleh MUSDA
    4. Dewan Pertimbangan : Mereka yang ditetapkan oleh MUSDA
  3. Di Cabang atau sebutan lain yang sesuai dengan kondisi daerah
    1. Pelindung : Bupati/Walikota
    2. Pembina : Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota
    3. Dewan Penasehat : Mereka yang ditetapkan oleh MUSCAB
    4. Dewan Pertimbangan : Mereka yang ditetapkan oleh MUSCAB
BAB VII
DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal 14
BENTUK DAN SUSUNAN
  1. Dewan Pertimbangan merupakan wadah orang-orang yang ditunjuk untuk memberikan pertimbangan kepada Dewan Pimpinan sesuai dengan tingkatannya dan ditetapkan dalam musyawarah tertinggi.
  2. Anggota Dewan Pertimbangan ditetapkan hanya satu orang untuk mewakili satu Dewan Pimpinan sesuai dengan tingkatannya di seluruh Indonesia.
  3. Susunan Keanggotaan Dewan Pertimbangan adalah:
    • 1 orang ketua merangkap anggota
    • 1 orang wakil ketua merangkap anggota
    • Anggota-anggota
Pasal 15
FUNGSI DAN TUGAS
  1. Dewan Pertimbangan berfungsi memberi saran baik diminta maupun tidak kepada Dewan Pimpinan sesuai dengan tingkatannya
  2. Apabila terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan AD/ART oleh Dewan Pimpinan sesuai dengan tingkatanya, Dewan Pertimbangan berhak memberikan rekomendasi kepada seluruh anggota HPI untuk menindaklanjuti.
BAB VIII
KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG
MUSYAWARAH, DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 16
  1. Musyawarah dan rapat-rapat terdiri dari:
    1. Musyawarah Nasional (MUNAS)
    2. Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB)
    3. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS)
    4. Musyawarah Daerah (MUSDA)
    5. Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB)
    6. Rapat Kerja Daerah (RAKERDA)
    7. Musyawarah Cabang (MUSCAB)
    8. Musyawarah Cabang Luar Biasa (MUSCABLUB)
    9. Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB)
  2. Musyawarah Nasional:
    1. Memegang Kedudukan Tertinggi Organisasi
    2. Menetapkan dan atau menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
    3. Menetapkan Program Organisasi
    4. Mengevaluasi pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat
    5. Memilih Dewan Pimpinan Pusat
    6. Menetapkan Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan
    7. Menetapkan keputusan –keputusan lainnya
    8. Dilaksanakan sekali dalam 4 (empat) tahun
  3. Musyawarah Nasional Luar Biasa :
    1. Mempunyai wewenang atau kekuasaan yanga sama dengan MUNAS
    2. Diadakan oleh Dewan Pimpinan Pusat atas pemintaan 2/3 dari jumlah DPD HPI se-Indonesia dan atas rekomendasi Dewan Pertimbangan
  4. Rapat Kerja Nasional
    1. Mengadakan evaluasi terhadap Laporan Tahunan pelaksanaan program kerja HPI oleh Dewan Pimpinan Pusat
    2. Menetapkan keputusan-keputusan yang telah ditetapkan dalam Rakernas untuk dilaksanakan tahun berikutnya
    3. Diselenggarakan setiap tahun atau sekurang-kurangnya sekali dakam 2( dua ) tahun
  5. Musyawarah Daerah :
    1. Menyusun Program Kerja Daerah dalam rangka melaksanakan program kerja daerah berikutnya
    2. Mengevalusi pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Daerah
    3. Memilih Dewan Pimpinan Daerah
    4. Menetapkan Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan
    5. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya
    6. Musyawarah Daerah dilaksanakan sekali dalam 4 (empat) tahun
  6. Rapat Karja Daerah :
    1. Mengadakan evaluasi terhadap Laporan Tahunan pelaksanaan program kerja HPI oleh Dewan Pimpinan Daerah
    2. Menetapkan keputusan-keputusan yang telah ditetapkan dalam rakernas untuk dilaksanakan tahun berikutnya
    3. Diselenggarakan setiap tahun atau sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua ) tahun
  7. Musyawarah Luar Biasa Daerah :
    1. Mempunyai wewenang atau kekuasaan yang sama dengan MUSDA
    2. Diadakan oleh Dewan Pimpinan Daerah atas permintaan 2/3 dari jumlah DPC HPI atau sebutan lain sesuai dengan kondisi daerah yang berada di wilayah Provinsi
  8. Musyawarah Cabang :
    1. Menyusun Program Kerja Cabang dalam rangka melaksanakan Program Kerja Cabang berikutnya
    2. Mengevalusi pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Cabang
    3. Memilih Dewan Pimpinan Cabang
      d. Menetapkan Dewan Penasehat Cabang dan Dewan Pertimbangan Cabang
    4. Diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 4 (empat) tahun
  9. Rapat Kerja Cabang atau sebutan lain sesuai dengan kondisi daerah
    1. Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Cabang serta menetapkan pelaksanaan selanjutnya
    2. Diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua ) tahun
BAB IX
PESERTA, WAKTU PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH,
DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 17
  1. Musyawarah Nasional dihadiri oleh :
    1. Pembina Pusat
    2. Dewan Pimpinan Pusat
    3. Dewan Pimpinan Daerah
    4. Dewan Pimpinan Cabang
    5. Unsur Pembina Daerah
    6. Anggota Biasa
    7. Anggota Kehormatan
  2. Peserta MUNAS Luar Biasa adalah seperti yang diatur pada ayat 1 Pasal ini
  3. Pimpinan MUNAS dipilih oleh dan dari peserta
  4. Sebelum terpilihnya Pimpinan MUNAS, Dewan Pimpinan Nasional bertindak sebagai pimpinan sementara.
Pasal 18
  1. Musyawarah Daerah dihadiri oleh :
    1. Pembina Daerah
    2. Unsur Pimpinan Daerah Pusat
    3. Dewan Pimpinan Daerah
    4. Dewan Pimpinan Cabang
    5. Anggota Biasa
    6. Angota Kehormatan
  2. Sebelum terpilihnya Pimpinan MUSDA, Dewan Pimpinan Daerah bertindak sebagai pimpinan sementara.
Pasal 19
  1. Musyawarah Cabang dihadiri oleh;
    1. Pembina Cabang
    2. Unsur Dewan Pimpinan Daerah
    3. Dewan Pimpinan Cabang
    4. Anggota biasa Anggota kehormatan
  2. Pimpinan Musyawarah Cabang dipilih oleh dan dari peserta
  3. Sebelum terpilihnya MUSCAB, Dewan Pimpinan Cabang sebagai pimpinan sementara
Pasal 20
  1. Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh peserta seluruh Dewan Pimpinan Daerah yang ada
  2. Rapat kerja cabang dihadiri oleh Dewan Pimpinan
  3. Rapat Kerja diikuti oleh HPI.
Pasal 21
Ketentuan mengenai peserta musyawarah dan rapat-rapat ditetapkan dalam praturan organisasi.
BAB X
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 22
  1. Hak bicara dan hak suara peserta musyawarah dan rapat-rapat adalah:
  2. Hak Bicara pada asasnya menjadi hak perseorangan yang penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
  3. Hak Suara dipergunakan dalam pengambilan keputusan pada asasnya dimiliki oleh perserta yang penggunaannnya dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 23
  1. Uang pangkal dan iuran anggota diatur dalam peraturan Organisasi
  2. Hal- hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib dipertanggungjawabkan dalam forum-forum yang akan ditentukan dalam peraturan organisasi
  3. Khusus dalam penyelenggaraan Musyawarah semua pemasukan dan pengeluaran harus dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pimpinan sesuai dengan tingkatannya .
BAB XII
PENUTUP
Pasal 24
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan pada tanggal 20 September 1989 di Banjarmasin dan disempurnakan dalam MUNAS III HPI di Surabaya ( Jatim) pada tanggal 3 Mei 2001, dan disempurnakan kembali dalam MUNAS IV pada tanggal 25 Juli 2006 di Anyer Banten.
Ditetapkan di : Anyer Banten
Pada Tanggal : 25 Juli 2006
Pimpinan Sidang Pleno
Ketua
Sekretaris


Drs. I Made Sumada
Sudirman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please leave you messages here,Thank you